Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN– Mantan Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), dijatuhi sanksi demosi jabatan selama tiga tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi.Putusan itu dibacakan dalam sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut yang digelar secara tertutup pada Rabu (29/10/2025).
Sidang menghadirkan sejumlah saksi internal kepolisian, antara lain Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis.Baca Juga:
Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir untuk memberikan keterangan dan memantau jalannya persidangan.Menurut informasi yang diperoleh, majelis etik menjatuhkan hukuman demosi jabatan terhadap Kompol DK. Meski demikian, pihak terperiksa diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya putusan itu.
"Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding," ujar Siti melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Dalam sidang, kuasa hukum Rahmadi memaparkan kronologi dugaan pelanggaran etik, mulai dari proses penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening klien mereka.
Menurut Umar, Rahmadi dan dua saksi lain, Andre Yusnijar serta Ardiansyah Saragih alias Lombek, memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Tanjungbalai.Ketiganya menyebut berat sabu-sabu yang disita awalnya 70 gram, bukan 60 gram seperti tertulis dalam berkas perkara. Selisih 10 gram itu diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi.
"Rahmadi menegaskan sabu-sabu itu tidak ditemukan di badannya, melainkan di mobil yang sebelumnya sudah dikuasai petugas," jelas Umar.
Selain itu, penyidik juga diduga menyita ponsel Rahmadi tanpa surat resmi dan tanpa hasil analisis digital forensik. Tak lama kemudian, uang sebesar Rp11,2 juta dalam rekening Rahmadi berpindah ke rekening perempuan berinisial Boru Purba.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Sumut.Sidang etik sempat berlangsung tegang saat terjadi perdebatan antara Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis mengenai tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA