Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Majelis akhirnya turun tangan untuk menenangkan suasana.Kuasa hukum Rahmadi berharap, proses etik tidak berhenti pada sanksi administratif semata.
"Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ini ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan profesionalitas dan keadilan di tubuhnya sendiri," tegas Umar.Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 di Tanjungbalai yang dipimpin langsung oleh Kompol DK.
Dalam proses tersebut, Rahmadi diduga mengalami tindak kekerasan fisik. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan penganiayaan itu sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Baca Juga:
Polisi tidak menemukan sabu-sabu di tubuh Rahmadi saat penangkapan, namun kemudian muncul barang bukti 10 gram sabu-sabu yang diklaim ditemukan di mobilnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, bukan hanya karena dugaan pelanggaran etik aparat, tetapi juga karena menjadi tolok ukur transparansi dan reformasi internal Polri di hadapan publik.*
(M/006)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.