Prabowo dan PM Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia-India
YOGYAKARTA Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi dijadwalkan meresmikan proyek konservasi dan resto
NASIONAL
JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 tetap sah, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses penyidikan.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ditolak. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Marbun saat membacakan keputusan di ruang sidang PN Jaksel pada Selasa siang. Keputusan ini memperkuat posisi Kejagung yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, Kejagung mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong dan kasus korupsi impor gula ini akan terus dilanjutkan. “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam pernyataannya kepada wartawan.
Sebelumnya, Tom Lembong menggugat Kejagung atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan alasan bahwa penetapan tersangka dan penahanannya dilakukan secara sewenang-wenang. Namun, hakim menilai bukti yang diserahkan oleh Kejagung cukup untuk membuktikan sahnya penetapan tersangka terhadap Lembong.
Kasus ini bermula pada 2015-2016, ketika Indonesia mengalami kekurangan pasokan gula kristal putih (GKP). Pemerintah mengizinkan impor gula, namun Kejagung menilai bahwa Tom Lembong mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) oleh perusahaan swasta, yang kemudian diolah menjadi GKP. Padahal, menurut aturan yang berlaku, impor GKP hanya diperbolehkan oleh BUMN dengan tujuan mengendalikan harga dan stabilitas pasokan dalam negeri.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong menekan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam mengolah GKM menjadi GKP. Sebanyak sembilan perusahaan swasta disebut terlibat dalam skema ini, dan hasil gula tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dipastikan akan terus berlanjut, meskipun ia masih dapat mengajukan banding terhadap keputusan ini.
(n/014)
YOGYAKARTA Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi dijadwalkan meresmikan proyek konservasi dan resto
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional masih menunjukkan pergerakan yang bervariasi. Berd
EKONOMI
JAKARTA Pro Jurnalismedia Siber (PJS) semakin memantapkan langkah untuk menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Komitmen tersebut ditun
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengukuhan dan pelantikan Pejuang Ikata
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tanjungbalai ya
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 16 pejabat di lingkungan Pemerintah
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina secara resmi melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka
PENDIDIKAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto meresmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan yang berlokasi di Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong,
PENDIDIKAN
ASAHAN Bupati Asahan menghadiri kegiatan Pelayanan Kontrasepsi Mantap Wanita atau Metode Operasi Wanita (MOW) dalam rangka memperingati
KESEHATAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di Provinsi Aceh pada Rabu (8/7/2026) didominasi kondisi cerah berawan di sebagian besar wilayah. Namun, Kabu
NASIONAL