BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Pemerintahan di Tebing Tinggi, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Smartboard

Adelia Syafitri - Kamis, 30 Oktober 2025 18:00 WIB
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Pemerintahan di Tebing Tinggi, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Smartboard
Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). (foto: Dok. Kejati Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:

"Penggeledahan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024," ujar Bani Ginting di Medan, Kamis (30/10/2025).

Bani menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengamankan alat bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tersebut.

"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan," katanya.

Ia menambahkan, hasil penggeledahan diharapkan dapat memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, diharapkan dapat memperjelas penanganan perkara agar semakin terang benderang," ujar Bani menegaskan.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH, MH, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Arif, tim penyidik telah memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.

"Tim penyidik telah memperoleh surat penetapan dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan resmi dari Kajati Sumut. Semua langkah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum," ujar Arif Kadarman.

Arif menegaskan, penyidik akan terus bekerja mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Nasution Tegur 1.037 ASN dan Non-ASN Terlibat Judol
Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Tamat Sudah Perjuangan Hukumnya!
Kerugian Negara Rp31,3 Miliar, Kejati Papua Perluas Kasus Korupsi Aero Sport
Literasi Sumut Naik Level! E-Book & Perpustakaan Keliling Jadi Senjata Utama
Bali Bersih! Inspektorat Pantau Desa Antikorupsi, Tata Kelola Makin Keren
Dari Senam CTPS hingga Lomba Masak Serba Ikan, Ini Agenda Jambore PKK 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru