MEDAN — Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSumut) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi.
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.
"Penggeledahan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024," ujar Bani Ginting di Medan, Kamis (30/10/2025).
Bani menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengamankan alat bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tersebut.
"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan," katanya.
Ia menambahkan, hasil penggeledahan diharapkan dapat memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, diharapkan dapat memperjelas penanganan perkara agar semakin terang benderang," ujar Bani menegaskan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus KejatiSumut, Arif Kadarman, SH, MH, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Arif, tim penyidik telah memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala KejatiSumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.
"Tim penyidik telah memperoleh surat penetapan dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan resmi dari Kajati Sumut. Semua langkah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum," ujar Arif Kadarman.
Arif menegaskan, penyidik akan terus bekerja mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.