MEDAN– Penyidikan kasus penjualan aset PTPN I Regional I yang dilakukan oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare terus berlanjut.
Kali ini, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR dari PKB.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (30/10/2024) sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Ashari Tambunan hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH., membenarkan pemeriksaan tersebut. "Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," ujarnya.
Pemeriksaan ini terkait kapasitas Ashari Tambunan saat menjabat sebagai Bupati Deliserdang, khususnya mengenai aspek tata ruang wilayah pada pengalihan aset tanah PTPN I. Bani menegaskan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.Kejati Sumut memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka selain tiga orang yang sudah ditahan.
Sebelumnya, penyidik telah menahan Askani, mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut; A. Rahim Lubis, mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang; serta Direktur PT NDP, Iman Subekti.Penyidikan yang terus berjalan diharapkan dapat mengungkap tuntas mekanisme pengalihan aset dan memastikan kepastian hukum terkait transaksi tersebut.*
(M/006)
Editor
:
Kasus Aset PTPN I: Mantan Bupati Deliserdang Diperiksa 5 Jam, Tanpa Pengacara