Meski Wilayahnya Lebih Kecil dari Rusia, Intensitas Emisi Karhutla RI Justru 7 Kali Lebih Parah
JAKARTA Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun ini mencapai 17,1 juta ton metrik. Angka ter
NASIONAL
MANDAILING NATAL — Sejumlah massa yang tergabung dalam Komandan Madina menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Madina, Jumat (31/10/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan penambahan ruangan Puskesmas Gunungtua, Kecamatan Panyabungan, dengan pagu anggaran sebesar Rp558.163.000 yang bersumber dari DAU APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
Dalam aksi itu, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan transparansi serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Lima Tuntutan Komandan Madina
Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina dan aparat penegak hukum.
Pertama, mereka mendesak Bupati Madina untuk menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), dan pimpinan CV. Madina Aman Sejahtera guna memberikan penjelasan terkait penggunaan material galian C ilegal dalam pembangunan Puskesmas Gunungtua.
Penggunaan material tanpa izin disebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kedua, Komandan Madina meminta Bupati agar mengambil sikap tegas terhadap PPK, Kabag PBJ, dan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam praktik persekongkolan tender dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut mereka, hal itu berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dapat mencoreng kredibilitas kepemimpinan daerah.
Ketiga, mereka menuntut Inspektorat Daerah Madina segera melakukan audit khusus (Riksus) terhadap pelaksanaan proyek guna memastikan pembangunan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, massa mendesak PPK dan Kabag PBJ agar transparan dan profesional menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan administratif dalam penandatanganan kontrak proyek tersebut.
Sebab, menurut mereka, masih terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, khususnya terkait sertifikasi dan surat perjanjian kerja sama, yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum kontrak disahkan.
Ketentuan itu diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kelima, massa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk memanggil dan memeriksa pimpinan CV. Madina Aman Sejahtera, PPK, dan Kabag PBJ Madina, serta menindaklanjuti dugaan praktik persekongkolan yang disebut "memuluskan proyek" tersebut.
Koordinator aksi, dalam orasinya, menegaskan bahwa Pemkab Madina tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Mereka menilai penggunaan dana publik harus dikelola secara akuntabel dan sesuai aturan hukum.
"Ini bukan persoalan politik, tapi soal moral dan keadilan. Jika benar ada praktik kotor dalam proyek ini, maka harus ada tindakan tegas dari Bupati dan aparat hukum," ujar salah satu orator.
Massa juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah dapat memicu terjadinya penyalahgunaan anggaran dan praktik kolusi di lingkungan birokrasi.
"Kami tidak akan diam jika ada dugaan penyimpangan yang merugikan rakyat," tegasnya.
Aksi berjalan dengan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Madina maupun pihak terkait seperti PPK, Kabag PBJ, dan CV. Madina Aman Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan massa.*
(a008)
JAKARTA Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun ini mencapai 17,1 juta ton metrik. Angka ter
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undangundang (RUU) untuk disahkan menjadi undangundang sepanjang tahun sidang 20252026. Capai
POLITIK
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan untuk memperbaiki diri. Menu
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang Rp1,5 miliar yang disita dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Zulfikar, membantah anggotanya terlibat dalam aksi kekerasan yan
PERISTIWA
KARO Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meminta masyarakat di zona bahaya Gunung Sinabung tetap tenang menyusul peningkatan status
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk bergabung dengan ang
POLITIK
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pemaknaan indikator peneta
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah tipis terhadap rupiah pada perdagangan Selasa (1/9/2026) pagi. Dolar AS berada di l
EKONOMI