Ekonomi Bangkit Pascabencana, Transaksi UMKM di Sumatera Capai 14,7 Juta di E-Commerce
JAKARTA Aktivitas ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera U
NASIONAL
JAKARTA -Mediasi pertama terkait gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024). Namun, hasil mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Mediasi dipimpin oleh mediator nonhakim Jaury Hukom. Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum, dan Jokowi yang juga diwakili oleh kuasa hukumnya, hadir dalam sesi mediasi yang tertutup tersebut.
“Belum ada kesepakatan karena ini mediasi hari pertama. Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, dan mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Desember 2024,” kata Jaury Hukom kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaury juga menambahkan bahwa meskipun pihak penggugat dan tergugat telah menyatakan rencana kehadiran prinsipal mereka dalam mediasi selanjutnya, kehadiran prinsipal tidak wajib dalam mediasi ini, meski menurut Perma Mahkamah Agung, mereka diharuskan hadir untuk mediasi perdata. Namun, jika tidak hadir, proses tetap dapat berjalan dengan kuasa hukum sebagai perwakilan.
Gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya terhadap Jokowi terdaftar pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun terkait dugaan utang luar negeri Indonesia selama masa pemerintahan Jokowi yang diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Gugatan tersebut mencakup beberapa nama besar, termasuk Munarman, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Habib Rizieq Shihab sendiri.
Dalam petitum gugatan, mereka menuntut agar pengadilan:
Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat secara keseluruhan. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.Mediasi kedua akan digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan terkait gugatan ini.
(N/014)
JAKARTA Aktivitas ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera U
NASIONAL
MEDAN Keluarga korban kasus pembunuhan anak di Medan, MHS (15), menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelatih Timnas U19 Indonesia Nova Arianto meyakinkan, seluruh pemain Timnas U19 Indonesia sudah dalam kondisi siap menghadapi My
OLAHRAGA
BADUNG Kementerian Pariwisata menilai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat justru dapat membuka peluang peningkatan
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik yang disebut sebagai politik outsourcing dalam kasus yang menjerat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan telah menerima konfirmasi kehadiran dari para wakil presiden terdahulu dalam
NASIONAL
MEDAN Stadion Teladan Medan berpotensi menggelar pertandingan ASEAN U19 Boys&039 Championship 2026 (Piala AFF U19) tanpa kehadiran p
OLAHRAGA
MEDAN Pelaksanaan Piala ASEAN Football Federation (AFF) U19 2026 di Sumatera Utara dipastikan hanya menggunakan dua stadion, yakni Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk perantara, calo, maupun pihak
NASIONAL
LAOS Sebanyak lima pria berhasil dievakuasi dari dalam gua yang terendam banjir di Provinsi Xaisomboun, Laos, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pro
INTERNASIONAL