Heboh Dugaan Larangan Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional!
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA -Mediasi pertama terkait gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024). Namun, hasil mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Mediasi dipimpin oleh mediator nonhakim Jaury Hukom. Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum, dan Jokowi yang juga diwakili oleh kuasa hukumnya, hadir dalam sesi mediasi yang tertutup tersebut.
“Belum ada kesepakatan karena ini mediasi hari pertama. Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, dan mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Desember 2024,” kata Jaury Hukom kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaury juga menambahkan bahwa meskipun pihak penggugat dan tergugat telah menyatakan rencana kehadiran prinsipal mereka dalam mediasi selanjutnya, kehadiran prinsipal tidak wajib dalam mediasi ini, meski menurut Perma Mahkamah Agung, mereka diharuskan hadir untuk mediasi perdata. Namun, jika tidak hadir, proses tetap dapat berjalan dengan kuasa hukum sebagai perwakilan.
Gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya terhadap Jokowi terdaftar pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun terkait dugaan utang luar negeri Indonesia selama masa pemerintahan Jokowi yang diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Gugatan tersebut mencakup beberapa nama besar, termasuk Munarman, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Habib Rizieq Shihab sendiri.
Dalam petitum gugatan, mereka menuntut agar pengadilan:
Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat secara keseluruhan. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.Mediasi kedua akan digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan terkait gugatan ini.
(N/014)
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI
BANDA ACEH Keputusan Presiden mengevaluasi kepemimpinan birokrasi di Aceh mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik. Langkah ter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimanta
NASIONAL
NIAS BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 5,3 miliar untuk merehabilitasi Puskesmas Mandrehe
PEMERINTAHAN