BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Mediasi Pertama Gugatan Perdata Rp 5.246 Triliun Habib Rizieq Shihab ke Jokowi Buntu, Dilanjutkan 3 Desember

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 07:17 WIB
Mediasi Pertama Gugatan Perdata Rp 5.246 Triliun Habib Rizieq Shihab ke Jokowi Buntu, Dilanjutkan 3 Desember
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mediasi pertama terkait gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024). Namun, hasil mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Mediasi dipimpin oleh mediator nonhakim Jaury Hukom. Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum, dan Jokowi yang juga diwakili oleh kuasa hukumnya, hadir dalam sesi mediasi yang tertutup tersebut.

“Belum ada kesepakatan karena ini mediasi hari pertama. Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, dan mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Desember 2024,” kata Jaury Hukom kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaury juga menambahkan bahwa meskipun pihak penggugat dan tergugat telah menyatakan rencana kehadiran prinsipal mereka dalam mediasi selanjutnya, kehadiran prinsipal tidak wajib dalam mediasi ini, meski menurut Perma Mahkamah Agung, mereka diharuskan hadir untuk mediasi perdata. Namun, jika tidak hadir, proses tetap dapat berjalan dengan kuasa hukum sebagai perwakilan.

Gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya terhadap Jokowi terdaftar pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun terkait dugaan utang luar negeri Indonesia selama masa pemerintahan Jokowi yang diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Gugatan tersebut mencakup beberapa nama besar, termasuk Munarman, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Habib Rizieq Shihab sendiri.

Dalam petitum gugatan, mereka menuntut agar pengadilan:

Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat secara keseluruhan. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.

Mediasi kedua akan digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan terkait gugatan ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru