PENGEROYOKAN - Seorang musafir bernama Arjuna Tamaraya tewas akibat pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025). Korban dianiaya 5 orang hingga tewas saat sedang beristirahat. (Foto: Kolase Tribun Manado/Kolase foto TribunMedan/Tangkapan laya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SIBOLGA– Polisi mengungkap motif dan kronologi aksi penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di masjid-agung-sibolga/" target="_blank">Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Kejadian berawal saat Arjuna beristirahat di dalam masjid sekitar pukul 03.30 WIB. Salah seorang pelaku, ZP (57), melarang korban tidur di area masjid. Namun, korban tetap berada di dalam masjid sehingga memicu kemarahan ZP.
"Para pelaku merasa tersinggung karena korban tetap berada di lokasi yang dilarang. ZP kemudian memanggil empat orang lainnya untuk melakukan pengeroyokan," kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, Senin (3/11/2025). Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain di balik penganiayaan ini.
Lima orang terlibat dalam kasus ini, dengan tiga di antaranya telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa korban dipukuli di dalam masjid, kemudian diseret ke luar hingga kepala korban terbentur.
"Korban juga dipijak dan dilempar buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah," ujar Rustam.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong. Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku berinisial ZP dan HB di sekitar lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku lainnya, SS (40), ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Dua pelaku lain masih buron dan tengah diburu oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.
Ketiga pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait kekerasan bersama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Khusus untuk pelaku SS, dikenakan pasal tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP karena mencuri uang Rp10.000 dari korban saat aksi pengeroyokan.
Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga.
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.*
(kp/M/006)
Editor
:
Motif Tragis di Balik Pengeroyokan Masjid Sibolga: Perselisihan soal Tidur di Dalam Masjid