BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Pelaku Pengeroyokan Ojol di SPBU Haji Anif Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Razali - Rabu, 05 November 2025 12:50 WIB
Pelaku Pengeroyokan Ojol di SPBU Haji Anif Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Pelaku pengeroyokan pengemudi ojek online (ojol) di Simpang SPBU Haji Anif diamankan ke Polsek Medan Tembung. (foto: Dok. Polsek Medan Tembung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku diketahui bernama Heriadi alias Bewok (44), warga Jalan Pancing I, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Ia ditangkap pada Selasa dini hari, 4 November 2025, saat tengah berdiri di sekitar Simpang SPBU Haji Anif, lokasi yang sama dengan tempat terjadinya pengeroyokan.

Baca Juga:

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, bersama Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti.

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara," ujar Iptu Parulian Sitanggang saat dikonfirmasi, Rabu, 5 November 2025.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Juli 2025, di mana korban, seorang pengemudi ojol, menjadi sasaran kekerasan sekelompok orang di dekat SPBU Haji Anif, Jalan Cemara.

Video insiden tersebut beredar luas di media sosial dan menimbulkan kecaman publik.

Kini, setelah beberapa bulan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu dari beberapa pelaku.

Heriadi alias Bewok langsung digelandang ke Polsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku lainnya sudah kami identifikasi. Saat ini masih dalam pengejaran dan kami pastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Parulian.

Pihak kepolisian menyebut tindakan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolres Metro Tangerang Luncurkan Program “Ojol Mart”, Dorong Kemandirian Ekonomi Pengemudi Ojek Online
Harli Siregar Resmi Lantik 21 Pejabat Baru Kejati Sumut: Jangan Cederai Keadilan Masyarakat Kecil!
Satgas PKH Segel 6 Perusahaan Tambang Kuarsa di Bangka Belitung, Pengamat: Harus Ada Kepastian Hukum!
Dipecat Tidak Hormat Terkait Peredaran Sabu 1 Kg, Oknum Polisi Ajukan Banding
Polri dan Kementerian PPPA Gelar FGD Sinergi Perlindungan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Polres Sibolga Ungkap Peran Lima Tersangka dalam Kasus Kekerasan Masjid Agung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru