Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BANDUNG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Priguna Anugerah Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, saat membacakan putusan pada Rabu (5/11/2025).Baca Juga:
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total mencapai Rp137.879.000.
Rinciannya yakni Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan Rp8.640.000 untuk korban FPA.
"Total restitusi yang wajib dibayarkan terdakwa adalah Rp137.879.000," tegas Hakim Lingga.
Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
"Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat.
Namun, apapun itu harus dihormati. Dalam pleidoi kami sudah menyampaikan sejumlah fakta hukum yang dinilai dapat meringankan terdakwa, tetapi keputusan sepenuhnya ada pada majelis hakim," ujar Aldi usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Priguna dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, menyebutkan tuntutan tersebut telah disusun sesuai dengan fakta persidangan.
"Terdakwa PAP dituntut selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tambahan," ujarnya.
Apabila restitusi tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan.*
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK