Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli gubernur, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT yang menjerat Abdul Wahid terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR memang fokus pada penerimaan fee, namun ada temuan tambahan lain yang menguatkan dugaan gratifikasi.
"Kalau OTT kan fokusnya dari PUPR. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya kita gunakan Pasal 12B untuk penerimaan-penerimaan lainnya," kata Asep, Rabu (5/11/2025).
KPK menduga Abdul Wahid menerima fee sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran awal Rp71,6 miliar bertambah menjadi Rp177,4 miliar, dengan kenaikan Rp106 miliar.
Setoran fee disebut dilakukan dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total sekitar Rp4 miliar dari permintaan Rp7 miliar.
Asep menambahkan, sejak awal menjabat, Abdul Wahid menginstruksikan bawahannya, khususnya kepala UPT jalan dan jembatan 1–6, untuk tegak lurus pada kepemimpinannya.
Kepala dinas, menurut Wahid, menjadi perpanjangan tangannya.
"Saat dikumpulkan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya," ujar Asep.
Kasus ini menambah daftar pejabat tinggi di Indonesia yang tersandung dugaan gratifikasi dan pemerasan, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat provinsi.
Proses hukum terhadap Abdul Wahid dan rekan-rekannya masih berjalan di tahap penyidikan.*