BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Oknum Wartawan Diduga Keroyok Pemuda 19 Tahun di Bandar Lampung

Ahmad Yani Setiawan - Jumat, 07 November 2025 10:25 WIB
Oknum Wartawan Diduga Keroyok Pemuda 19 Tahun di Bandar Lampung
seorang pemuda yang dikeroyok oknum wartawan melakukan visum di RS Abdul Muluk, Bandar Lampung. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, bisa mencapai 7 tahun penjara.
- Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Luka berat hingga 5 tahun penjara.
- Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Media membuka hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Majelis Adat Aceh dan Masa Depan Otonomi Kultural: Meneguhkan Fondasi Perdamaian Melalui Kearifan Lokal
Polda Aceh dan Komnas HAM Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan
Razia Gabungan TNI–Polri di Black Owl Medan, Satu Pengunjung Perempuan Positif Narkoba!
Vadel Badjideh Dijatuhi Vonis Lebih Berat: Dari 9 Tahun Menjadi 12 Tahun Penjara, Apa Alasannya?
Polrestabes Medan Grebek Desa Serbajadi dan Pria Laut, Amankan 4 Pelaku dan 5 Mesin Jackpot
Soemarlin Halomoan Ritonga Resmi Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Harapan Baru Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru