Diduga Langgar Prosedur, Personil Polisi yang Tembak Terduga Pencuri Sawit Diperiksa Propam
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa personel polisi yang diduga melanggar prosedur saat menembak seorang terduga pencuri brondola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2015-2023, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tiga pejabat tersebut dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun, serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Tiga terdakwa yang divonis dalam kasus ini adalah Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana, dan Halim Hartono. Mereka ditemukan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi jalur kereta api yang menghubungkan Besitang dan Langsa.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (25/11/2024), Ketua Majelis Hakim Maryono membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Vonis untuk Para Terdakwa:
Akhmad Afif Setiawan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka ia akan dihukum tambahan 2 tahun kurungan. Rieki Meidi Yuwana, Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 785 juta dengan subsider 1 tahun kurungan. Halim Hartono, yang juga menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut, mendapat vonis terberat dengan 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, ia akan menjalani hukuman tambahan 3,5 tahun penjara.Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juli 2024, jaksa menyebutkan bahwa proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami kerugian negara yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 1,1 triliun. Jaksa juga mengungkapkan bahwa selama proses perencanaan hingga pelaksanaan, banyak tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang menyebabkan proyek tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, termasuk jalur kereta api yang dibangun tidak dapat digunakan akibat amblasnya tanah.
Jaksa juga menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan penggelapan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalur kereta api, serta memperkaya diri mereka dengan uang yang berasal dari proyek tersebut. Dari hasil audit, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 1,157 triliun.
Kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan proyek. Para terdakwa diketahui tidak melakukan pengujian lahan secara benar sebelum melaksanakan pembangunan jalur kereta api. Hal ini mengakibatkan kerusakan pada jalur yang sudah dibangun dan tidak bisa digunakan. Meski demikian, pembayaran kepada pelaksana proyek telah dilakukan, meskipun hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan harapan.
Meskipun hukuman telah dijatuhkan kepada para terdakwa, jaksa masih terus mendalami kasus ini dan berupaya untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam kasus korupsi ini. Proyek jalur kereta api Besitang-Langsa, yang seharusnya menjadi infrastruktur penting, kini tercoreng oleh praktik korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi.
Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat dan pihak terkait agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Selain itu, masyarakat juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek infrastruktur di masa depan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel.
(JOHANSIRAIT)
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa personel polisi yang diduga melanggar prosedur saat menembak seorang terduga pencuri brondola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi
NASIONAL
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sejumlah pejabat Pemerintah
NASIONAL
LANGKAT Truk kontainer bermuatan 20 ton besi mengalami kecelakaan setelah gagal menanjak di Jembatan Wampu, Kecamatan Stabat, Kabupaten La
PERISTIWA
PALANGKA RAYA Fenomena lubang api bawah tanah di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi perhatian setelah video
PERISTIWA
JAKARTA Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP Partai Gerind
NASIONAL
LUBUKPAKAM Seorang pejabat eselon IV di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial DIK mengu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Andi Azwan membantah tudingan bahwa organisasinya mendapat pendanaan dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantahan itu disam
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tif
NASIONAL
JAKARTA Penegakan hukum menjadi salah satu tantangan dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gib
NASIONAL