JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran korupsi dalam kasus pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT. Loco Montrado (LCM).
Dua orang saksi diperiksa untuk mengurai skema dugaan ekspor ilegal emas dan perak yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai ketentuan ekspor emas dan perak oleh Kementerian Perindustrian," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 10 November 2025.
Dua saksi itu adalah Adie Rochmanto Pandiangan, Staf Ahli Menteri Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri — diperiksa terkait perannya saat menjabat Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin.
Satu lagi, Bandi Supriadi, mantan Cargo Specialist PT. Brinks Solution Indonesia (Supervisor Ekspor Impor G4S) periode 2015–2020.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 November 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Siman Bahar, Direktur Utama PT. Loco Montrado, sebagai tersangka utama.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun ini, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar yang diduga berasal dari hasil korupsi pengolahan anoda logam.
Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dan LCM yang diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri dan korporasi tertentu.
Sebelumnya, mantan pejabat PT. Antam, Dody Martimbang, telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam proyek yang sama.
Terbaru, KPK resmi menetapkan PT. Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi.
Penetapan ini menandai langkah KPK memperluas penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di sektor tambang dan industri logam mulia.*