Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Irwan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menyebutkan penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah menyeret beberapa pihak dari BPN dan PT NDP.
"Penyidik menahan tersangka Irwan Perangin-angin, Direktur PTPN 2 periode 2020–2023, setelah serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsipenjualan asetPTPN 1 Regional 1 oleh PT NDP melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land," kata Arif, Jumat (7/11/2025).
Irwan diduga melepaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara kepada PT NDP tanpa persetujuan Menteri Keuangan.
Perbuatan itu dilakukan bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2025, serta pejabat BPN Deli Serdang.
Aksi ini menyebabkan negara kehilangan sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB.
Penyidik menjerat Irwan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut dengan durasi 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," jelas Arif.
Pihak penyidik menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Mantan Dirut PTPN 1 Ditahan Kejati Sumut! Jual Aset Tanpa Persetujuan Menkeu, Negara Rugi Puluhan Persen