BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Gudang Pengepakan Minyakita di Waylunik Diduga Ilegal, Aparat Dinilai Tutup Mata

Ahmad Yani Setiawan - Senin, 10 November 2025 17:38 WIB
Gudang Pengepakan Minyakita di Waylunik Diduga Ilegal, Aparat Dinilai Tutup Mata
tim gabungan dari LSM, organisasi masyarakat (Ormas), dan awak media, melakukan investigasi ke sebuah gudang besar di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Senin, 10 November 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG — Sebuah gudang besar di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung didatangi tim investigasi gabungan dari LSM, organisasi masyarakat (Ormas), dan awak media, Senin, 10 November 2025.

Kunjungan itu dilakukan setelah muncul keresahan warga mengenai aktivitas keluar-masuk truk berukuran sedang hingga besar dari gudang yang diduga menjadi lokasi pengepakan minyak goreng merek MinyaKita.

Menurut laporan warga, aktivitas pengangkutan berlangsung hampir setiap hari dengan muatan truk penuh.

Baca Juga:

Tim investigasi yang datang ke lokasi diterima oleh petugas keamanan (security) serta Yuda, penanggung jawab operasional gudang.

Namun, pihak gudang melarang pengambilan dokumentasi di dalam area dengan alasan instruksi langsung dari pemilik atau pengelola gudang, Ko Tomy.

"Selain karyawan, tidak ada yang boleh masuk ke dalam. Itu perintah langsung dari bos," kata seorang petugas keamanan di lokasi.

Tak lama setelah tim investigasi tiba, seorang pria yang mengaku Ketua RT 11 Waylunik, Pak Mulut, datang menemui mereka dan menyatakan dirinya sebagai utusan dari Ko Tomy.

Namun, langkah itu justru memicu kecurigaan karena seorang Ketua RT menjadi perantara pihak pengusaha yang belum jelas legalitas usahanya.

"Anehnya, tidak ada plang nama perusahaan sama sekali di depan gudang. Ini menyalahi aturan perizinan dan membuat aktivitas di dalam patut dipertanyakan," ujar Herman, Sekretaris DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, yang turut hadir dalam investigasi tersebut.

Herman menuturkan, di bagian depan gudang hanya terlihat spanduk bertuliskan PT Laut Timur Lampung, tanpa penjelasan resmi soal izin operasional atau keterkaitannya dengan distribusi MinyaKita.

Ia menduga gudang tersebut belum memiliki izin lengkap seperti Pengesahan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau izin baru diurus setelah usaha berjalan, jelas itu menyalahi aturan. Harusnya izin keluar dulu baru operasi dimulai," tegas Herman.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Investigasi Soroti Aktivitas Gudang Minyakita Diduga Tak Berizin di Waylunik Bandar Lampung
Lurah Sutiman Dukung Penuh Tim Senam Enggal di Kompetisi Senam Kreasi Tabola Bale
Dekranasda Lampung Gandeng Batik Keris, Angkat Motif Siger dan Kapal Lampung ke Pasar Nasional
Ketum JBN Fitriani Dukung Langsung Tim Walet Merah di Kompetisi Senam Kreasi Tabola Bale Bandarlampung
Ratusan Tim Ikuti Lomba Senam Kreasi Tabola Bale di Pemkot Bandarlampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Perketat Verifikasi Data Bantuan Sosial agar Tepat Sasaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru