PEKAN BARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan pergeseran anggaran di Dinas PUPR.
"Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar Budi, Rabu (12/11/2025).
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa di kantor Gubernur Riau pada Senin (11/11/2025), yang menyasar dokumen anggaran Pemprov Riau.
Usai penggeledahan di kantor gubernur, KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah, Raja Faisal.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Senin (3/11/2025) yang menjerat Gubernur RiauAbdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta orang kepercayaan Abdul Wahid, Tata Maulana. Seorang tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri sehari setelah OTT.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penggeledahan ini penting untuk mengungkap alur pergeseran anggaran dan memastikan seluruh barang bukti dapat dijadikan dasar hukum dalam penyidikan.*
(km/um)
Editor
: Adelia Syafitri
OTT Gubernur Riau Berlanjut: KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Kantor PUPR