MEDAN – Dengan suara bergetar, terdakwa Muhammad Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), membacakan pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang itu, Rayhan mengaku tak pernah membayangkan niatnya membantu sang ayah justru menyeretnya ke kursi terdakwa kasus korupsiproyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Apapun yang saya lakukan dalam kerjaan tersebut sepenuhnya atas perintah ayah saya. Sebagai anak, saya tak pernah berpikir apa yang saya lakukan melanggar hukum," ujar Rayhan dengan nada lirih di ruang sidang.
Rayhan menjelaskan, dirinya hanya menangani tugas administratif dalam proyek yang dijalankan perusahaan sang ayah, Akhirun Piliang, yang juga menjadi terdakwa utama dalam perkara ini.
Ia menegaskan tidak pernah menerima atau menjanjikan uang suap apa pun.
"Saya hanya menandatangani berkas pekerjaan dan memastikan pekerjaan berjalan. Tak ada niat lain selain membantu ayah mencari nafkah," katanya.
Dalam pledoinya, Rayhan juga menceritakan bagaimana sejak kecil dirinya tumbuh melihat sang ayah bekerja keras sebagai kontraktor.
Hal itulah yang membuatnya mengikuti jejak ayahnya, meski akhirnya membawa konsekuensi hukum yang berat.
"Saya hanya seorang anak dari terdakwa satu. Seorang ayah yang saya hormati dan patuhi. Saya tumbuh melihat beliau bekerja untuk keluarga, bukan untuk berfoya-foya," tutur Rayhan, menahan haru.
Ia pun memohon agar majelis hakim memberi kesempatan kedua untuk memperbaiki kesalahan dan membuktikan dirinya bisa menjadi warga negara yang taat hukum.
"Saya dengan penuh kerendahan hati meminta yang mulia memberikan saya kesempatan kedua. Saya ingin mengembalikan kepercayaan keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rayhan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pembangunan jalan yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Rayhan dan ayahnya pada 26 November 2025 mendatang.*