BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Petani di Tapsel Tanam Ganja di Kebun Sawit, Polisi Temukan 29 Batang Siap Panen

Indra Saputra - Rabu, 12 November 2025 23:16 WIB
Petani di Tapsel Tanam Ganja di Kebun Sawit, Polisi Temukan 29 Batang Siap Panen
Petani warga Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kedapatan menanam puluhan batang ganja, Selasa (11/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN — Seorang petani di Kabupaten Tapanuli Selatan, berinisial AN (45), warga Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan setelah kedapatan menanam puluhan batang ganja di area kebun sawit miliknya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Dusun Bolusoma, setelah polisi menerima laporan warga mengenai tanaman mencurigakan yang tumbuh di antara pohon sawit.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan bersama Polsek Batang Angkola.

Baca Juga:

"Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan kepala desa dan langsung menuju rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya menanam ganja di kebun sawit miliknya," ujar AKP Sitompul, Rabu (12/11).

Petugas kemudian membawa pelaku ke kebunnya untuk memastikan pengakuan tersebut.

Di lokasi, polisi menemukan 29 batang ganja tumbuh subur di sela-sela tanaman sawit.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mulai menanam ganja sejak Februari 2025, setelah membeli bijinya dari seseorang yang kini masih diselidiki.

Sebagian hasil tanam sempat dipanen pada bulan Juli dan dijual ke warga sekitar.

"Tersangka mengaku menanam kembali pada September lalu sebanyak 29 batang. Semua tanaman kini telah kami amankan sebagai barang bukti," tambah Sitompul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menanam atau mengedarkan narkoba. Upaya ini akan terus kami tingkatkan hingga ke desa-desa," tegas Kapolres.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 16 Pengunjung Positif Narkoba
Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg, Tangkap Dua Kurir
Heboh! Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia Narkoba di Hollywings Medan, Positif Ekstasi
Bandar Narkoba Riau Ditangkap, Sempat Kabur ke Luar Negeri dan Cuci Uang Rp 15,2 Miliar
Kapolda Aceh Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack: Jauhkan Generasi Muda dari Narkoba
Program ‘Sumut Bersinar’: Kepolisian Daerah bersama TNI Razia THM Golden Tiger di Medan, 3 Pengunjung Positif Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru