Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Keputusan rehabilitasi merupakan kewenangan tim medis. Mereka yang menilai apakah rawat jalan, rawat inap, atau bentuk perawatan lainnya," terang Andy.
Setelah dilakukan verifikasi, Polda Sumut menyatakan telah menyerahkan Andri Setiawan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur.
"Seluruh rangkaian penindakan berjalan objektif dan sesuai aturan hukum," ujarnya menegaskan.
Kombes Ferry Walintukan juga menegaskan bahwa tidak ada unsur suap, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran etika profesi dalam penanganan kasus tersebut.
"Polda Sumut berkomitmen penuh menjalankan tugas dengan integritas. Tidak ada ruang bagi tindakan penyimpangan. Seluruh proses kami pastikan transparan dan akuntabel," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan informasi yang belum terverifikasi.
"Gunakan sumber resmi. Kami terus bekerja profesional dan berintegritas untuk mewujudkan Sumatera Utara bersih dari narkoba," tutup Ferry.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.