Skenario Konstitusi Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK: Ini Alur Penggantian dan Sosok Potensial
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
LANGKAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan dua pria berinisial DFN (23) dan RDM (24) di Kecamatan Stabat.
Kedua pelaku yang mengaku sebagai bagian dari aliansi PMD-SU itu diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp10 juta dan dua unit telepon genggam.
Kasus bermula pada Rabu, 12 November 2025, ketika korban menerima pesan dari DFN yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi terkait usaha galian C miliknya apabila tidak memberikan uang sebesar Rp15 juta.Baca Juga:
Merasa diintimidasi, korban kemudian memenuhi permintaan pertemuan di sebuah kafe di Stabat.
Pada Kamis malam, 13 November 2025, korban kembali bertemu DFN di Uncle Kuphi, Jalan Jenderal Sudirman, dan menyerahkan uang Rp10 juta.
Tak lama setelah laporan diterima, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim melakukan penyergapan dan langsung mengamankan DFN beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, DFN mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya, RDM.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan menangkap RDM di lokasi terpisah.
Barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, satu ponsel Samsung Galaxy A22, dan satu iPhone 13 turut disita.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum. "Setiap tindakan kami merupakan tindak lanjut laporan korban dan analisis penyidik sesuai SOP," ujarnya, Jumat, 14 November 2025.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memuji respons cepat Sat Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai pemerasan merupakan tindak pidana yang berdampak luas pada ketenangan masyarakat.
"Pemerasan menimbulkan rasa takut, mengganggu usaha, dan memengaruhi stabilitas sosial. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memanipulasi isu atau mengancam menggunakan mobilisasi massa demi keuntungan pribadi," kata David.
Ia menekankan bahwa keberhasilan membongkar kasus pemerasan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam memperkuat kepercayaan publik melalui prinsip presisi: respons cepat, analisis akurat, dan tindakan tegas berdasarkan fakta lapangan.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan ancaman atau upaya pemerasan tanpa ragu. "Identitas pelapor kami lindungi. Ketika masyarakat dan kepolisian bergerak bersama, keamanan menjadi kekuatan kolektif," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam menjaga situasi Kabupaten Langkat tetap kondusif dan bebas dari praktik kriminal yang meresahkan.*
(dh)
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti keberadaan sejumlah dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disebut
POLITIK
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL