Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Pengacara Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11), Ari menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan tanpa alat bukti yang memadai, khususnya terkait kerugian keuangan negara yang disebutkan mencapai Rp 400 miliar.
“Terbukti memaksakan alat bukti kerugian keuangan negara,” ujar Ari Yusuf Amir, yang mewakili Tom Lembong. Menurut pengacara, pihak Kejagung tidak dapat menunjukkan bukti audit yang menyatakan adanya kerugian negara yang nyata.
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa dalam persidangan praperadilan, tidak ditemukan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kerugian negara tersebut. “Kejagung hanya mendasarkan pada laporan ekspose BPKP dan surat tugas yang tidak memenuhi syarat penetapan kerugian keuangan negara yang nyata,” tambahnya.
Sebelumnya, Thomas Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini ditengarai merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Namun, pihak pengacara berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.
Saat ini, sidang praperadilan memasuki tahap kesimpulan, dan agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan. Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait pernyataan pengacara Tom Lembong mengenai ketidakcukupan bukti tersebut.
(N/014)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.