Cetak SDM Unggul di Sektor Energi, PHSS Bekali 12 Pemuda Kaltim Sertifikasi Operator K3 Migas
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
BANGKA BELITUNG- Warga Bangka Belitung kembali mencari sosok dan profil Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang menjabat sejak 17 April 2025.
Hellyana saat ini tengah menjadi sorotan publik lantaran kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terbaru berlangsung pada Kamis (13/11/2025), di mana Hellyana hadir sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, Zainul Arifin.Baca Juga:
"Klien kami sangat kooperatif selama proses pemeriksaan," kata Zainul.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menilai pemeriksaan Hellyana sebagai langkah cepat dari penyidik.
"Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap," ujarnya.
Sosok Hellyana
Hellyana lahir di Tanjung Pandan, 26 Juli 1977, menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan (1992–1995).
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode (2009–2019), kemudian menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2019–2024), menjabat sebagai Ketua Komisi I dan Wakil Pimpinan III DPRD Babel.
Selain itu, Hellyana juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.
Pada Pilkada Belitung 2018, ia sempat maju sebagai calon bupati namun kalah.
Pada Pilkada 2024, ia terpilih sebagai Wakil Gubernur mendampingi Hidayat Arsani dan resmi dilantik pada 17 April 2025.
Harta Kekayaan Hellyana
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), total harta Hellyana mencapai Rp 5,647 miliar, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan kas.
Ia tercatat memiliki hutang sebesar Rp 470 juta.
Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, melaporkan Hellyana atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Laporan diterima Bareskrim dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 dan/atau 264 KUHP tentang pemalsuan surat atau akta autentik, serta Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional.
Meskipun kasus ini menjadi sorotan, Hellyana tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur dan dikenal sebagai politisi senior di Babel.*
(tm/um)
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas 1.179 anggota Pramuka Sumatera Utara yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebijakan mutasi terhadap Kapolda dan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kunjungan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL