Sah! Justin Hubner dan Jennifer Coppen Resmi Menikah di Bali
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017 senilai Rp844 juta.
Ketiga terdakwa, yakni Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah pembangunan stadion, Ismadi Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua majelis hakim, Muhammad Kasim, menyatakan dalam amar putusannya, "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda masing-masing Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan."Baca Juga:
Untuk Ansyari Lubis, hakim menambahkan hukuman berupa kewajiban membayar seluruh uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp844 juta.
Dari jumlah tersebut, Ansyari telah membayar Rp100 juta, sehingga sisa yang harus dikembalikan adalah Rp744 juta.
Apabila terdakwa gagal membayar UP dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika tetap tidak mencukupi, hukuman subsider satu tahun empat bulan penjara akan diterapkan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari vonis dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta UP terhadap Ansyari Rp744 juta subsider satu tahun sembilan bulan penjara.
Dengan demikian, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.*
(mi/ad)
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menyebut mayoritas siswa penerima program Makan Bergizi Grat
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang kedapatan membawa bom molotov di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Juma
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
BIMA Seorang anggota Polri berinisial HF ditangkap Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga terlibat dalam peredaran narkot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial NA yang diduga meliba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, turut melibatkan personel TNI. Kep
PERISTIWA