JAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengonfirmasi ketiadaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), termasuk Kartu Rencana Studi (KRS) dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), selama masa studinya di Fakultas Kehutanan.
Pengakuan ini muncul dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Jakarta, Senin (18/11/2025).
Sidang menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon, dengan pemeriksaan rinci terhadap dokumen akademik mantan Wali Kota Solo itu.
UGM hadir sebagai termohon, bersama pihak terkait lainnya, termasuk KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn menanyakan langsung keberadaan dokumen KHS dan KRS.
Perwakilan UGM membenarkan keberadaan KHS, namun menegaskan KRS Jokowi tidak ditemukan.
"Kami sudah mencoba sedemikian rupa, sampai tingkat fakultas, tapi memang tidak ada," kata termohon.
UGM menambahkan, pada masa itu KRS dicatat oleh mahasiswa dan dosen pembimbing, sehingga dokumen fisik kemungkinan tidak tersimpan di kampus.
Nasib serupa dialami laporan KKN. Saat ditanya, pihak UGM menyatakan laporan tersebut juga tidak ada.
Sementara itu, mengenai ijazah Jokowi, UGM menegaskan salinan asli pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus Roy Suryo Cs, namun kampus hanya menyimpan salinan scan atau fotokopi berwarna.
Sidang menimbulkan perdebatan mengenai status dokumen sebagai informasi publik versus data pribadi.
Ketua Majelis menekankan, fokus persidangan adalah pada keberadaan fisik dokumen.