BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Geger Pembunuhan di Titi Gantung! Polisi Tangkap Pelaku Hanya 10 Menit Setelah Korban Ditemukan

- Selasa, 18 November 2025 12:01 WIB
Geger Pembunuhan di Titi Gantung! Polisi Tangkap Pelaku Hanya 10 Menit Setelah Korban Ditemukan
Pelaku pembunuhan di Jembatan Titi Gantung diamankan di Polsek Medan Timur. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan Erik Pohan Dabuke, 59 tahun, yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jembatan Titi Gantung, Medan Timur, Minggu malam, 16 November 2025.

Hanya sepuluh menit setelah laporan warga diterima, petugas menangkap terduga pelaku yang mencoba melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan bahwa laporan pertama diterima dari warga yang melintas dan menemukan tubuh korban tergeletak dengan kondisi mengenaskan.

Baca Juga:

"Tim bergerak cepat dan hanya selang 10 menit dari temuan korban, pelaku kita amankan," ujar Khairul, Senin, 17 November 2025.

Pelaku yang ditangkap adalah Bobby Rahman Pohan, 44 tahun, warga Belawan Bahagia.

Ia dibekuk di Jalan Stasiun, Kesawan, saat tengah berusaha menjauh dari lokasi kejadian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku dan sekitar TKP, antara lain dompet korban berisi identitas, ATM Bank Sumut, uang tunai Rp 260 ribu, handphone polifonik, lima kunci pintu, sepasang sandal, batu, serta pecahan lampu neon yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa ini diduga dipicu pertengkaran saat pelaku dan korban minum tuak bersama di kawasan Jalan Jawa sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sepanjang pertemuan itu, korban disebut kerap memarahi pelaku hingga menimbulkan luka hati berkepanjangan," kata Khairul.

Situasi memanas sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku naik ke Jembatan Titi Gantung, mengambil empat lampu neon, memecahkannya, dan melontarkan makian.

Tak lama kemudian korban datang sambil membawa batu, dan cekcok kembali terjadi.

Perselisihan berubah menjadi perkelahian brutal ketika batu yang dibawa korban mengenai bahu pelaku.

Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku menghantam tubuh korban menggunakan pecahan lampu neon.

Ketika korban tersungkur tengkurap, pelaku menusukkan pecahan kaca itu ke leher korban hingga korban tak bergerak lagi.

Sejumlah saksi mengaku mendengar teriakan dan mendapati korban telah tergeletak penuh luka.

Laporan resmi kemudian dibuat oleh Rumiati Dabuke, 55 tahun, adik korban, setelah mendapat kabar tentang kematian kakaknya.

Polisi menduga motif utama pembunuhan adalah rasa sakit hati dan tersinggung karena korban kerap memarahi pelaku.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju
DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim
DPR Bakal Sahkan RUU KUHAP Hari Ini, BEM UI Turun ke Jalan Tolak Pengesahan!
Peringatan Darurat: Cabut KUHAP Orde Baru, Sahkan RKUHAP Yang Reformis
Tribunal Internasional Vonis Mati Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina
Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati atas Perintah Pembantaian Demonstran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru