BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Sumut, Fee 5 Persen dan Instruksi “Mainkan” Terkuak

Zulkarnain - Rabu, 19 November 2025 13:03 WIB
KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Sumut, Fee 5 Persen dan Instruksi “Mainkan” Terkuak
Heliyanto, Rasuli Effendi Siregar, dan Topan Ginting (dari kiri ke kanan) menjelang persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum KPK, Rabu (19/11). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Proses pengaturan pemenang tender disebut berlangsung melalui sejumlah pertemuan di Medan, mulai dari Tong's Coffee, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall.

Dalam salah satu pertemuan, Topan disebut menyetujui pembagian fee 5 persen.

Aliran Dana Mengalir Bertahap ke Pejabat PUPR

Jaksa merinci aliran dana tersebut:
- 30 April 2025: Rayhan mentransfer Rp20 juta ke Rasuli.
- 19 Juni 2025: Transfer kedua Rp30 juta ke Rasuli.
- 25 Juni 2025: Uang Rp50 juta untuk Topan diberikan tunai di Grand City Hall Heritage melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain itu, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga menerima pemberian uang terkait survei lapangan dan perubahan spesifikasi teknis.

Perubahan spesifikasi saluran beton dari DS3 ke DS4 disebut dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Perubahan tersebut dinilai menguntungkan dua perusahaan pemberi suap karena hanya mereka yang dapat memenuhi spesifikasi baru itu.

Konsultan CV Balakosa kemudian memasukkan spesifikasi tersebut ke dokumen perencanaan.

Instruksi "Mainkan" Tender lewat E-Katalog

Topan disebut memerintahkan Rasuli agar dua paket pekerjaan itu segera tayang di e-katalog pada 26 Juni 2025.

Meskipun dokumen HPS dan Kerangka Acuan Kerja belum rampung, staf Dinas PUPR tetap mengunggahnya ke SIRUP LKPP di hari yang sama.

"Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah 'mainkan'," ujar jaksa Eko Wahyu saat membacakan dakwaan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Warga Keluhkan Aspal Tipis di Jalan Pangeran Tirtayasa: Pembangunan Dinilai Asal-Asalan
Usai Kasus Chromebook, KPK Isyaratkan Nadiem Makarim Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Google Cloud
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Disidang Hari Ini
Kejagung Terima Aduan Dugaan Korupsi di Pangandaran, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
KPK Tegaskan Belum Ada Bukti Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
KPK Gandeng Lembaga Singapura untuk Dalami Dugaan Korupsi Petral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru