Heliyanto, Rasuli Effendi Siregar, dan Topan Ginting (dari kiri ke kanan) menjelang persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum KPK, Rabu (19/11). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Proses pengaturan pemenang tender disebut berlangsung melalui sejumlah pertemuan di Medan, mulai dari Tong's Coffee, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall.
Dalam salah satu pertemuan, Topan disebut menyetujui pembagian fee 5 persen.
Jaksa merinci aliran dana tersebut: - 30 April 2025: Rayhan mentransfer Rp20 juta ke Rasuli. - 19 Juni 2025: Transfer kedua Rp30 juta ke Rasuli. - 25 Juni 2025: Uang Rp50 juta untuk Topan diberikan tunai di Grand City Hall Heritage melalui ajudannya, Aldi Yudistira.
Selain itu, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga menerima pemberian uang terkait survei lapangan dan perubahan spesifikasi teknis.
Perubahan spesifikasi saluran beton dari DS3 ke DS4 disebut dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.
Perubahan tersebut dinilai menguntungkan dua perusahaan pemberi suap karena hanya mereka yang dapat memenuhi spesifikasi baru itu.
Konsultan CV Balakosa kemudian memasukkan spesifikasi tersebut ke dokumen perencanaan.
Instruksi "Mainkan" Tender lewat E-Katalog
Topan disebut memerintahkan Rasuli agar dua paket pekerjaan itu segera tayang di e-katalog pada 26 Juni 2025.
Meskipun dokumen HPS dan Kerangka Acuan Kerja belum rampung, staf Dinas PUPR tetap mengunggahnya ke SIRUP LKPP di hari yang sama.
"Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah 'mainkan'," ujar jaksa Eko Wahyu saat membacakan dakwaan.