BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Sumut, Fee 5 Persen dan Instruksi “Mainkan” Terkuak

Zulkarnain - Rabu, 19 November 2025 13:03 WIB
KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Sumut, Fee 5 Persen dan Instruksi “Mainkan” Terkuak
Heliyanto, Rasuli Effendi Siregar, dan Topan Ginting (dari kiri ke kanan) menjelang persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum KPK, Rabu (19/11). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama dua pejabat pembuat komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, dalam kasus dugaan suap pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan senilai total Rp165,8 miliar.

Surat dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 dibacakan tim jaksa KPK yang dipimpin Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 November 2025.

Sidang dipimpin majelis hakim Mardison bersama Asad Lubis dan Rurita Ningrum.

Baca Juga:

KPK Ungkap Fee 5 Persen yang Dibagi untuk Pejabat

Dalam dakwaan, KPK menyebut Topan dan Rasuli menerima uang masing-masing Rp50 juta, serta menyepakati adanya commitment fee 5 persen dari nilai kontrak dua proyek jalan.

Pembagian yang disepakati: 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang telah disidang lebih dahulu.

Kedua perusahaan itu disebut ingin memastikan diri sebagai pemenang tender melalui skema e-katalog.

Dua paket proyek yang menjadi objek perkara adalah:
- Peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar.
- Peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara dengan pagu Rp69,8 miliar.

Proyek Masuk APBD Tanpa Dokumen Teknis Lengkap

KPK menilai usulan proyek itu dimasukkan dalam perubahan APBD 2025 tanpa dasar perhitungan memadai, dan tidak termasuk kategori darurat.

Meski dokumen perencanaan teknis belum lengkap, anggaran tetap disetujui TAPD pada 13 Maret 2025, sehari setelah diajukan Topan.

Proses pengaturan pemenang tender disebut berlangsung melalui sejumlah pertemuan di Medan, mulai dari Tong's Coffee, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall.

Dalam salah satu pertemuan, Topan disebut menyetujui pembagian fee 5 persen.

Aliran Dana Mengalir Bertahap ke Pejabat PUPR

Jaksa merinci aliran dana tersebut:
- 30 April 2025: Rayhan mentransfer Rp20 juta ke Rasuli.
- 19 Juni 2025: Transfer kedua Rp30 juta ke Rasuli.
- 25 Juni 2025: Uang Rp50 juta untuk Topan diberikan tunai di Grand City Hall Heritage melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain itu, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga menerima pemberian uang terkait survei lapangan dan perubahan spesifikasi teknis.

Perubahan spesifikasi saluran beton dari DS3 ke DS4 disebut dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Perubahan tersebut dinilai menguntungkan dua perusahaan pemberi suap karena hanya mereka yang dapat memenuhi spesifikasi baru itu.

Konsultan CV Balakosa kemudian memasukkan spesifikasi tersebut ke dokumen perencanaan.

Instruksi "Mainkan" Tender lewat E-Katalog

Topan disebut memerintahkan Rasuli agar dua paket pekerjaan itu segera tayang di e-katalog pada 26 Juni 2025.

Meskipun dokumen HPS dan Kerangka Acuan Kerja belum rampung, staf Dinas PUPR tetap mengunggahnya ke SIRUP LKPP di hari yang sama.

"Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah 'mainkan'," ujar jaksa Eko Wahyu saat membacakan dakwaan.

Terancam 20 Tahun Penjara

KPK mendakwa para terdakwa dengan:
- Pasal 12 huruf a UU Tipikor, menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
- Pasal 11 UU Tipikor, menerima hadiah terkait kewenangan jabatan.
- Kedua pasal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025 dengan masa penahanan diperpanjang hingga 12 Desember 2025.

Sidang lanjutan dijadwalkan 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Warga Keluhkan Aspal Tipis di Jalan Pangeran Tirtayasa: Pembangunan Dinilai Asal-Asalan
Usai Kasus Chromebook, KPK Isyaratkan Nadiem Makarim Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Google Cloud
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Disidang Hari Ini
Kejagung Terima Aduan Dugaan Korupsi di Pangandaran, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
KPK Tegaskan Belum Ada Bukti Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
KPK Gandeng Lembaga Singapura untuk Dalami Dugaan Korupsi Petral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru