BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Dua Kali Mangkir, Erwin Saleh di Ambang Pencekalan oleh Kejari Medan

Raman Krisna - Kamis, 20 November 2025 21:34 WIB
Dua Kali Mangkir, Erwin Saleh di Ambang Pencekalan oleh Kejari Medan
Erwin Saleh. (Foto: Dok. posmetromdn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Langkah pencekalan ES dianggap krusial untuk memastikan proses hukum tidak terhambat, sekaligus menegaskan komitmen Kejari Medan menindak tegas semua tersangka, termasuk mereka yang mencoba menghindari panggilan penyidik.*


(h/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru