JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta proyek pengadaan gas air mata di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga kini belum naik ke tahap penyelidikan.
"Laporan dumas (pengaduan masyarakat) terkait jet, kemudian gas air mata, kayaknya masih di dumas ini karena saya belum lihat," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Asep menjelaskan, sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, posisinya memungkinkan untuk mengecek dokumen-dokumen penyelidikan yang sedang berjalan di KPK.
Namun, dua laporan pengaduan tersebut belum tampak olehnya.
"Surat-surat ada lah ya nanti sampai ke Plt. Namun, belum ada ini. Berarti masih di sana," jelas Asep.
Laporan pengaduan pertama terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada 7 Mei 2025.
Kasus ini mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan sejumlah anggota KPU seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
DKPP menyebut penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas menghabiskan anggaran sebesar Rp90 miliar.
Sementara itu, dugaan korupsi pengadaan gas air mata di Polri dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK pada 15 Agustus 2025.
Sampai saat ini, laporan tersebut juga belum masuk tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan KPK menegaskan, meski laporan belum naik ke penyelidikan, KPK tetap membuka jalur pengaduan dan memantau setiap laporan dari masyarakat.
"Kami tetap menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur," ujar Asep.*