BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

KPK Bantah Isu Pinjam Uang Bank Rp300 Miliar: Itu Uang Sitaan!

Adelia Syafitri - Jumat, 21 November 2025 13:33 WIB
KPK Bantah Isu Pinjam Uang Bank Rp300 Miliar: Itu Uang Sitaan!
Serah Terima Barang Rampasan Negara dari KPK kepada PT Taspen, Kamis (20/11/2025). (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan polemik ihwal penggunaan uang Rp300 miliar yang ditampilkan dalam konferensi pers terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa narasi yang menyebut KPK meminjam uang ke bank adalah keliru dan tidak sesuai fakta.

"KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga:

Menurut Budi, seluruh aset sitaan dalam bentuk uang memang dititipkan di bank, bukan disimpan di kantor KPK.

Karena itu, publik perlu memahami perbedaan antara mekanisme penitipan uang di rekening penampungan dengan narasi keliru bahwa KPK meminjam uang bank.

"Aset sitaan khususnya uang, dititipkan melalui rekening penampungan. Jangan sampai keliru, karena ada yang masih menyebut KPK pinjam uang bank," ujar Budi.

Kontroversi bermula ketika Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyatakan bahwa uang Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers dipinjam dari BNI Mega Kuningan.

Uang fisik itu digunakan untuk kebutuhan tampilan visual simbolis sebelum kemudian dikembalikan ke bank pada sore harinya.

"Mohon dipinjamkan uang Rp300 miliar… uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," kata Leo pada Kamis, 20 November 2025.

Ia menegaskan bahwa peminjaman dilakukan semata untuk kepentingan keamanan dan visualisasi jumlah sitaan.

Setelah kegiatan, uang fisik tersebut dikembalikan ke bank dengan pengawalan aparat kepolisian.

Meski demikian, Leo memastikan bahwa uang rampasan negara senilai Rp883 miliar dari perkara rasuah PT Taspen telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak Taspen melalui mekanisme transfer, bukan dalam bentuk tunai.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Aliran Suap Proyek Jalan Sumut, Mengarah ke Pejabat Kabupaten/Kota
Kejari Toba Tahan Kades Meranti Barat Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta
Dugaan Korupsi Jet KPU & Gas Air Mata Polri, KPK Belum Naikkan Laporan ke Tahap Penyelidikan
Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Fee Capai Rp7 Miliar
KPK Ungkap Dugaan Suap PT Sungai Budi ke Inhutani V Terkait Pengelolaan Kawasan Hutan
Mengatasi Keterbatasan Anggaran, Sumut Inisiasi Kerja Sama Bank Daerah se-Sumatera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru