"KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen," kata Leo.
Uang rampasan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK sebelumnya menyerahkan secara simbolis Rp300 miliar kepada Taspen sebagai bagian dari total pengembalian.
Penyerahan fisik sebagian kecil dari total sitaan dilakukan demi keamanan, sedangkan sisanya dikirim sesuai prosedur.*