Anggota Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung Timur, yang diekspos pada Kamis (20/11/2025) di GSG Presisi Polda Lampung.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
LAMPUNG - Anggota Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung Timur, yang diekspos pada Kamis (20/11/2025) di GSG Presisi Polda Lampung.
Kasus ini bermula dari temuan barkode ilegal yang diperjualbelikan melalui media sosial dan aplikasi tertentu, sehingga memungkinkan BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
Barkode tersebut digunakan untuk pengisian BBM dalam jumlah besar yang dimasukkan ke tangki berkapasitas besar dan diangkut menggunakan satu unit truk.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, mengatakan, "Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemberi akses barkode, operator SPBU, hingga pelaku yang memanfaatkan BBM subsidi tersebut untuk kepentingan komersial."
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit truk modifikasi dengan tangki besar, sejumlah barkode elektronik, dan perangkat yang digunakan untuk transaksi pengalihan BBM.
Para pelaku dijerat Pasal 40 paragraf 5 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Penyidik Polres Lampung Timur saat ini terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.
"Kami sangat berterima kasih atas informasi masyarakat terkait dugaan praktik BBM ilegal ini. Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas," ujar Derry.*
(um)
Editor
: Adelia Syafitri
Polisi Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Lewat Barkode Ilegal