BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Gawat! Kepala KUA Batunadua Diduga Ikut Membenarkan Nikah Siri Warga Bangladesh

Indra Saputra - Sabtu, 22 November 2025 17:52 WIB
Gawat! Kepala KUA Batunadua Diduga Ikut Membenarkan Nikah Siri Warga Bangladesh
Kepala Kantor Urusan Agama Batunadua, Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sulpan Lubis, diduga turut membenarkan pernikahan siri seorang warga negara Bangladesh (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batunadua, Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sulpan Lubis, diduga turut membenarkan pernikahan siri seorang warga negara Bangladesh, Rahman MD Habibur, dengan seorang perempuan lokal, Dewi Citra, di Kelurahan Batunadua Jae.

Dugaan itu mencuat setelah terbitnya surat keterangan menikah yang ditandatangani langsung oleh Sulpan Lubis.

Dokumen tersebut seharusnya tidak dikeluarkan, mengingat pernikahan dimaksud tidak tercatat di KUA.

Baca Juga:

Lazimnya, KUA hanya menerbitkan surat keterangan bahwa pernikahan belum tercatat, bukan justru menguatkan pernikahan yang dilakukan secara siri.

Surat dengan nomor B.183/02.20.03/PW.01/10/2025 itu mengutip keterangan dari Lurah Batunadua Jae, tertanggal 14 Oktober 2025.

Isi dokumen tersebut memantik dugaan bahwa Kepala KUA Batunadua turut memuluskan praktik nikah di bawah tangan, sebuah tindakan yang menyalahi fungsi KUA sebagai lembaga pencatat pernikahan resmi negara.

Sulpan Lubis saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya mengesahkan pernikahan siri tersebut.

Ia mengklaim surat itu diterbitkan semata-mata untuk kepentingan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

"Kita tidak menerangkan sah atau tidaknya pernikahan mereka. Pengadilan Agama yang menilai. Kita hanya membantu urusan masyarakat," ujarnya melalui sambungan telepon.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut integritas lembaga KUA yang memiliki kewenangan penuh dalam urusan pencatatan pernikahan.

Belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kementerian Agama terkait dugaan penyalahgunaan prosedur tersebut.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ilmuwan Ungkap Nenek Moyang Buaya Hidup 240 Juta Tahun Lalu, Bukan Dinosaurus
PBB DAN GAGALNYA MENGHENTIKAN TRAGEDI KEMANUSIAAN DUNIA
Tribunal Internasional Vonis Mati Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina
Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati atas Perintah Pembantaian Demonstran
Putusan Tribunal Menanti, Putra Sheikh Hasina Khawatir Ibunya Dijatuhi Hukuman Mati:Joy Mengatakan India Beri Perlindungan Penuh”
Tim SAR Temukan Tiga Jasad Baru Korban Longsor Cilacap, Total 16 Orang Meninggal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru