Kepala Kantor Urusan Agama Batunadua, Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sulpan Lubis, diduga turut membenarkan pernikahan siri seorang warga negara Bangladesh (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANG SIDIMPUAN — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batunadua, Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sulpan Lubis, diduga turut membenarkan pernikahan siri seorang warga negara Bangladesh, Rahman MD Habibur, dengan seorang perempuan lokal, Dewi Citra, di Kelurahan Batunadua Jae.
Dugaan itu mencuat setelah terbitnya surat keterangan menikah yang ditandatangani langsung oleh Sulpan Lubis.
Dokumen tersebut seharusnya tidak dikeluarkan, mengingat pernikahan dimaksud tidak tercatat di KUA.
Lazimnya, KUA hanya menerbitkan surat keterangan bahwa pernikahan belum tercatat, bukan justru menguatkan pernikahan yang dilakukan secara siri.
Surat dengan nomor B.183/02.20.03/PW.01/10/2025 itu mengutip keterangan dari Lurah Batunadua Jae, tertanggal 14 Oktober 2025.
Isi dokumen tersebut memantik dugaan bahwa Kepala KUA Batunadua turut memuluskan praktik nikah di bawah tangan, sebuah tindakan yang menyalahi fungsi KUA sebagai lembaga pencatat pernikahan resmi negara.
Sulpan Lubis saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya mengesahkan pernikahan siri tersebut.
Ia mengklaim surat itu diterbitkan semata-mata untuk kepentingan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
"Kita tidak menerangkan sah atau tidaknya pernikahan mereka. Pengadilan Agama yang menilai. Kita hanya membantu urusan masyarakat," ujarnya melalui sambungan telepon.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut integritas lembaga KUA yang memiliki kewenangan penuh dalam urusan pencatatan pernikahan.
Belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kementerian Agama terkait dugaan penyalahgunaan prosedur tersebut.*
(dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Gawat! Kepala KUA Batunadua Diduga Ikut Membenarkan Nikah Siri Warga Bangladesh