KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Cagub Petahana Rohidin Mersyah, pada Minggu, 24 November 2024. Setelah diperiksa di Polresta Bengkulu, mereka dibawa menuju Bandara Fatmawati Soekarno untuk diterbangkan ke Jakarta, sekitar pukul 11.55 WIB.
Sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah mobil Inafis terlihat meninggalkan Polresta Bengkulu dengan membawa Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta beberapa kepala dinas dan kepala biro. Puluhan anggota polisi juga terlihat bersiaga di pintu masuk VIP bandara, sementara sejumlah keluarga pejabat yang turut hadir terlihat menemani mereka.Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa pejabat-pejabat yang diperiksa oleh KPK ini terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi, yang melibatkan pengumpulan uang untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon di Pilkada Bengkulu 2024.Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan, kuasa hukum dari paslon nomor urut dua, mengkritik keras langkah yang diambil oleh KPK. Menurutnya, pemeriksaan tersebut telah mencederai kesepakatan yang ada antara para peserta Pilkada dan berpotensi merusak nama baik paslon.
“Apa yang dilakukan KPK ini sangat mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung. Pemeriksaan terhadap klien kami pada masa tenang ini jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara KPK dan peserta Pilkada,” ujar Aizan kepada wartawan.
Aizan menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga tidak diperbolehkan mendampingi klien mereka selama proses pemeriksaan, dan hingga kini mereka belum mengetahui secara jelas apa dasar pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah. “Kami mempertanyakan dasar pemeriksaan ini dan apakah ini sesuai dengan aturan yang ada, terutama menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah dan pejabat lainnya. Namun, sejumlah sumber internal KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemprov Bengkulu tersebut. Mereka diduga mengumpulkan uang untuk mempengaruhi jalannya Pilgub Bengkulu.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meningkatkan patroli kegiatan subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar. Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya men
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polda Bali melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan m
EKONOMI
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga
EKONOMI
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI