BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Ira Puspadewi Dinilai Melawan Hukum

Abyadi Siregar - Senin, 24 November 2025 11:07 WIB
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Ira Puspadewi Dinilai Melawan Hukum
Ira Puspadewi. (Foto: Ig/ @komisidotco)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP, beserta beberapa eks-direksi lainnya.

Hal ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi narasi kriminalisasi terhadap Ira setelah sidang putusan pada Kamis, 20 November 2025.

Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Baca Juga:

"Diikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya," kata Asep, Senin (24/11).

Ia menambahkan, akuisisi kapal-kapal tua oleh ASDP berpotensi membahayakan aset perusahaan.

Kerugian Negara dan Pengondisian Proses

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, putusan pengadilan membuktikan adanya kerugian negara hingga Rp1,25 triliun, termasuk akibat pengondisian proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"KJPP menyesuaikan valuasi kapal dan perusahaan sesuai ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan DLOM (Discount on Lack of Marketability) yang lebih rendah dari opsi seharusnya," jelas Budi.

Bukti persidangan juga menunjukkan kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara menurun sebelum akuisisi, sementara sebagian besar kapal yang dibeli berusia lebih dari 30 tahun, dengan nilai buku yang dinaikkan melalui skema akuntansi.

Dissenting Opinion dan Dampak BUMN

Meski mayoritas hakim menyatakan bersalah, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyebut akuisisi tidak sepenuhnya meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi.

Sunoto memperingatkan, hukuman ini dapat berdampak negatif bagi dunia usaha BUMN.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Mahkamah Agung Pelajari Laporan Tom Lembong soal Tiga Hakim Pengadilan Tipikor dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Harvey Moeis Gagal Kasasi, Hukuman 20 Tahun Penjara & Denda Rp420 Miliar Tetap Berlaku
KPK Periksa Saksi Lain Sebelum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB
KPK Catat 154 Kasus Korupsi di 2024, Jawa dan Pemerintah Pusat Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Sebut Rompi Oranye dan Borgol Sebagai Lambang Perjuangan?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru