BREAKING NEWS
Minggu, 03 Mei 2026

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, Dugaan Fee Menggelembung hingga Rp170 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 24 November 2025 22:52 WIB
KPK Tahan 3 Tersangka Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, Dugaan Fee Menggelembung hingga Rp170 Miliar
Tiga tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, tersangka yang ditahan adalah:
- Yasin, ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara
- Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan
- Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta

Baca Juga:

Kasus ini bermula pada 2023, ketika Hendrik bertindak sebagai perantara untuk meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota dan kabupaten dengan imbalan fee 2%.

Tahun 2024, Hendrik bertemu PPK proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.

Pagu proyek tersebut menggelembung dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Berdasarkan penyidikan, Yasin yang merupakan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, menerima sejumlah uang untuk memastikan kelancaran proyek.

Pada November 2024, Yasin menyerahkan Rp50 juta kepada Hendrik dan Rp400 juta kepada Ageng untuk kepentingan "di bawah meja" dengan Deddy Karnady, pihak PT Pilar Cerdas Putra yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Selama periode Maret–Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng dan memberikan Rp1,5 miliar kepada Hendrik.

Sebanyak Rp977 juta berhasil diamankan KPK saat operasi tangkap tangan Agustus 2025.

Sementara Aswin diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap mekanisme suap yang melibatkan pejabat negara dan pihak swasta, serta indikasi penggelembungan anggaran proyek strategis di daerah.*


(bi/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
Demokrasi di Persimpangan: Evaluasi Politik, Hukum, dan Ekonomi Era Jokowi
Kejaksaan Sukses Lelang Ruko Milik Terpidana Korupsi PT Elnusa, Hasil Rp1,39 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Ira Puspadewi Dinilai Melawan Hukum
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
Pemulung Tewas di Bekasi Akibat Ledakan Benda Diduga Peluru Tank
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru