Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Cepat Pengurusan ITAS dan ITAP WNA di Indonesia
JAKARTA Yusril Ihza Mahendra menegaskan saat ini tidak ada lagi jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Ting
NASIONAL
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengaku lembaganya tidak dapat berbuat banyak terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry.
Ketiganya, yakni eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara.
"KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya," ujar Johanis dalam keterangan tertulis pada Selasa malam, 25 November.Baca Juga:
Johanis menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dalam aturan tersebut, Presiden berwenang memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Keputusan rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dasco menyebut Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi setelah mengikuti dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.
"Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Menurut Dasco, DPR menerima sejumlah aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait perkembangan kasus ASDP.
Untuk menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR menugaskan Komisi Hukum (Komisi III) melakukan kajian mendalam sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah.
Ketiga mantan pejabat ASDP tersebut sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi memunculkan kembali perdebatan publik mengenai batas kewenangan eksekutif dan independensi proses penegakan hukum.*
JAKARTA Yusril Ihza Mahendra menegaskan saat ini tidak ada lagi jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Ting
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh melalui Ditsamapta menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu di Kota Banda Aceh lewat program Juma
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta memeriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026 yang akan digelar pa
NASIONAL
JAKARTA Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian khusus kepada kiper Emil Audero usai kemenangan atas Oman dengan skor 3
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menawarkan peluang kerja sama yang lebih luas dengan Rusia di bidang maritim, pelabuhan, logistik, hingga per
EKONOMI
MEDAN Pasangan suami istri (pasutri) ditemukan dalam kondisi tewas dan lemas di dalam mobil yang terparkir di Jalan Harapan Pasti, Kecamat
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah tercatat menembus level Rp 18.100 terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar global pada Jumat (5/6/2026) mal
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah seiring dengan koreksi tajam yang terjadi pada Indeks Harga
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp88,15 tril
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa
POLITIK