Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
KALIMANTAN UTARA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 periode 2023 hingga Semester I 2024.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, mengatakan BPK menemukan kelebihan bayar senilai Rp113.383.712,47 akibat kekurangan volume pekerjaan, belanja tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap senilai Rp202.479.106,00, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp39.433.133,75.Baca Juga:
"BPK juga mencatat pengadaan pemeliharaan gedung yang melebihi HPS sebesar Rp9.408.000, kekurangan volume pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan pagar KPU Kaltara sebesar Rp61.362.130,58, serta kelebihan pembayaran audit dana kampanye terhadap 18 partai politik senilai Rp46.909.081,89," ujar Saragih, Selasa, 25 November 2025.
Menurut Saragih, rangkaian temuan tersebut tidak bisa dipandang ringan.
"Sepanjang ada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang melalui pelanggaran konstitusi dan regulasi, sudah cukup unsur tindak pidana korupsi," tegasnya.
Humas BPK Perwakilan Kaltara, Mario, membenarkan dokumen LHP yang beredar merupakan dokumen resmi.
"Jika mengacu pada LHP yang sudah terbit, berarti benar. Untuk mengetahui isi temuan secara pasti, silakan melihat dokumen resminya," kata Mario.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Kaltara, Hariadi Hamid, menyatakan sebagian temuan merupakan temuan tahun sebelumnya dan sudah ditindaklanjuti.
"Pihak yang bertanggung jawab sudah menyelesaikannya. Misalnya temuan perjalanan dinas, kerugiannya sudah dikembalikan. Begitu juga temuan lain seperti kelebihan bayar atau pengadaan yang melebihi biaya seharusnya," ujar Hariadi.
Hariadi menegaskan penjelasan teknis lebih tepat disampaikan oleh Sekretaris KPU Kaltara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Untuk lebih jelas, sebaiknya ditanyakan kepada Pak Sekretaris karena beliau paling memahami detail permasalahan," tambahnya.*
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL