Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PALANGKA RAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Baca Juga:
Kelima saksi yang dipanggil antara lain:
Gilbert, Marketing PT Graha Inti Jaya
Waluyo, Direktur CV Langgeng Jaya Abadi
Sony Agustinus, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya
Nurul Edi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas
Atika Nur Rahmania, Kepala Bappeda Kapuas
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), yang menerima manfaat kredit LPEI.
Hendarto disebut menggunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan berjudi.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara kredit fiktif, termasuk jajaran direksi LPEI dan beberapa pihak swasta.
Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta telah ditahan sejak Maret 2025.
Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan belum ditahan.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang besar dan modus penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan.*
(d/um)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.