BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Kredit Fiktif LPEI

Raman Krisna - Rabu, 26 November 2025 14:34 WIB
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Kredit Fiktif LPEI
Gedung KPK. (Foto: Dok. KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALANGKA RAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Baca Juga:

Kelima saksi yang dipanggil antara lain:

Gilbert, Marketing PT Graha Inti Jaya

Waluyo, Direktur CV Langgeng Jaya Abadi

Sony Agustinus, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya

Nurul Edi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas

Atika Nur Rahmania, Kepala Bappeda Kapuas

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), yang menerima manfaat kredit LPEI.

Hendarto disebut menggunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan berjudi.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara kredit fiktif, termasuk jajaran direksi LPEI dan beberapa pihak swasta.

Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta telah ditahan sejak Maret 2025.

Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan belum ditahan.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang besar dan modus penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan.*


(d/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tunggu Surat Keputusan Presiden Terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Pasrah Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP Terpidana Korupsi
Kejagung Periksa Tersangka Pertamina, Kasus Petral Jadi Sorotan
KPK Tegaskan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan karena Status DPO
KPK Tahan 3 Tersangka Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, Dugaan Fee Menggelembung hingga Rp170 Miliar
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru