Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Suap tersebut diberikan untuk memuluskan penunjukan perusahaan mereka sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.
Proyek itu terdiri dari Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu seharga Rp 96 miliar dan Jalan Hutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
KPK menyebut Topan menerima uang Rp 50 juta sebagai bagian dari commitment fee sebesar 4 persen dari total nilai paket proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.
Fee itu diberikan untuk menjamin perusahaan milik Akhirun memenangkan proses penunjukan melalui e-catalog.
Topan kemudian memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan tersebut.
Selain proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sebagian paket juga berada di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek dalam klaster tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.
Topan Ginting terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.