BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

KPK Hadirkan Dua Saksi dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut, Satu Terjebak Longsor di Sibolga

Abyadi Siregar - Rabu, 26 November 2025 15:03 WIB
KPK Hadirkan Dua Saksi dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut, Satu Terjebak Longsor di Sibolga
Teks: Topan Ginting dan Rasuli Effendi Siregar dalam persidangan, Rabu (19/11). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Suap tersebut diberikan untuk memuluskan penunjukan perusahaan mereka sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.

Proyek itu terdiri dari Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu seharga Rp 96 miliar dan Jalan Hutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

KPK menyebut Topan menerima uang Rp 50 juta sebagai bagian dari commitment fee sebesar 4 persen dari total nilai paket proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.

Fee itu diberikan untuk menjamin perusahaan milik Akhirun memenangkan proses penunjukan melalui e-catalog.

Topan kemudian memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan tersebut.

Selain proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sebagian paket juga berada di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai enam proyek dalam klaster tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Topan Ginting terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Buka Lelang Harta Rampasan Koruptor, Emas dan HP Jadi Primadona
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Kredit Fiktif LPEI
Tapanuli Utara Terendam Banjir dan Longsor, Akses Jalan Terputus Total
Gelombang Bencana Terjang Tiga Kabupaten di Sumut: 13 Tewas di Tapsel, Ribuan Warga Mengungsi
27 Titik Bencana di Tapanuli Utara, Polres Taput Pimpin Respons Cepat Hadapi Cuaca Ekstrem
Hujan Deras Picu Longsor di Dairi dan Pakpak Bharat, Akses Jalan Alternatif Lumpuh Total
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru