BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Hakim Semprot Saksi Edison dalam Sidang Topan Ginting: ‘Jangan Menutup-nutupi, Anda Telah Bersumpah!’

Adam - Rabu, 26 November 2025 16:10 WIB
Hakim Semprot Saksi Edison dalam Sidang Topan Ginting: ‘Jangan Menutup-nutupi, Anda Telah Bersumpah!’
Sidang lanjutan dengan terdakwa eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025). (Foto: Juita/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, mengalami gangguan akibat bencana alam yang melanda wilayah Sibolga.

Dari tiga saksi yang dijadwalkan, satu saksi bernama Alexander Meliala tidak dapat hadir karena terjebak longsor dan banjir.

"Hari ini saksi hadir sebanyak dua orang, satu saksi tidak hadir karena terjebak longsor dan banjir di Sibolga jadi tidak bisa datang," ujar JPU KPK Rudi Dwi Prastyono di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga:

Dua saksi yang hadir adalah Edison Pardamean Togatorop dan Jepri Bangun.

Dalam kesaksiannya, Edison mengungkap bahwa pemberian suap dilakukan oleh kontraktor Dalihan Natolu Grup kepada Topan Ginting dan Rasuli untuk memenangkan proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hakim anggota Mardison menekankan agar saksi tidak menutup-nutupi fakta.

"Saudara jangan menutup-nutupi ya, saudara telah bersumpah," tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting karena menerima suap sebesar Rp 50 juta, atau sekitar 4% dari total nilai proyek senilai Rp 231,8 miliar.

Suap diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, agar perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek.

Keadaan bencana alam di Sibolga yang mempengaruhi hadirnya saksi menjadi perhatian tersendiri di pengadilan.

Pihak kejaksaan mencatat bahwa cuaca ekstrem dan longsor di wilayah tersebut memengaruhi mobilisasi warga, termasuk saksi yang sedianya memberi keterangan penting untuk kelanjutan persidangan.

Sebagai informasi, proyek yang menjadi fokus kasus ini antara lain Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Langkat Panggil Kadis Kesehatan Sumut soal Dugaan Korupsi Smart Board Rp 50 Miliar
KPK Hadirkan Dua Saksi dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut, Satu Terjebak Longsor di Sibolga
KPK Buka Lelang Harta Rampasan Koruptor, Emas dan HP Jadi Primadona
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Kredit Fiktif LPEI
Hujan Deras Picu Longsor di Dairi dan Pakpak Bharat, Akses Jalan Alternatif Lumpuh Total
KPK Tunggu Surat Keputusan Presiden Terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru