BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Hakim Semprot Saksi Edison dalam Sidang Topan Ginting: ‘Jangan Menutup-nutupi, Anda Telah Bersumpah!’

- Rabu, 26 November 2025 16:10 WIB
Hakim Semprot Saksi Edison dalam Sidang Topan Ginting: ‘Jangan Menutup-nutupi, Anda Telah Bersumpah!’
Sidang lanjutan dengan terdakwa eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025). (Foto: Juita/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, terdapat empat proyek lain di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yang totalnya mencapai Rp 231,8 miliar.

Topan Ginting kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sidang dijadwalkan berlanjut setelah pihak kejaksaan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi yang gagal hadir akibat bencana.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Langkat Panggil Kadis Kesehatan Sumut soal Dugaan Korupsi Smart Board Rp 50 Miliar
KPK Hadirkan Dua Saksi dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut, Satu Terjebak Longsor di Sibolga
KPK Buka Lelang Harta Rampasan Koruptor, Emas dan HP Jadi Primadona
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Kredit Fiktif LPEI
Hujan Deras Picu Longsor di Dairi dan Pakpak Bharat, Akses Jalan Alternatif Lumpuh Total
KPK Tunggu Surat Keputusan Presiden Terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru