Gerindra Tolak Tuntutan Hentikan MBG: Ini Program Mulia
JAKARTA Partai Gerindra menolak tuntutan sejumlah mahasiswa yang meminta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan. Partai pendukung
NASIONAL
MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, mengalami gangguan akibat bencana alam yang melanda wilayah Sibolga.
Dari tiga saksi yang dijadwalkan, satu saksi bernama Alexander Meliala tidak dapat hadir karena terjebak longsor dan banjir.
"Hari ini saksi hadir sebanyak dua orang, satu saksi tidak hadir karena terjebak longsor dan banjir di Sibolga jadi tidak bisa datang," ujar JPU KPK Rudi Dwi Prastyono di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025).Baca Juga:
Dua saksi yang hadir adalah Edison Pardamean Togatorop dan Jepri Bangun.
Dalam kesaksiannya, Edison mengungkap bahwa pemberian suap dilakukan oleh kontraktor Dalihan Natolu Grup kepada Topan Ginting dan Rasuli untuk memenangkan proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hakim anggota Mardison menekankan agar saksi tidak menutup-nutupi fakta.
"Saudara jangan menutup-nutupi ya, saudara telah bersumpah," tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting karena menerima suap sebesar Rp 50 juta, atau sekitar 4% dari total nilai proyek senilai Rp 231,8 miliar.
Suap diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, agar perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Keadaan bencana alam di Sibolga yang mempengaruhi hadirnya saksi menjadi perhatian tersendiri di pengadilan.
Pihak kejaksaan mencatat bahwa cuaca ekstrem dan longsor di wilayah tersebut memengaruhi mobilisasi warga, termasuk saksi yang sedianya memberi keterangan penting untuk kelanjutan persidangan.
Sebagai informasi, proyek yang menjadi fokus kasus ini antara lain Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Selain itu, terdapat empat proyek lain di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yang totalnya mencapai Rp 231,8 miliar.
Topan Ginting kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sidang dijadwalkan berlanjut setelah pihak kejaksaan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi yang gagal hadir akibat bencana.*
(d/ad)
JAKARTA Partai Gerindra menolak tuntutan sejumlah mahasiswa yang meminta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan. Partai pendukung
NASIONAL
MEDAN Keceriaan terlihat dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PM
KESEHATAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan bergerak cepat menyiapkan berbagai kebut
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kecamatan Tanjung Tiram terus berupaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Sal
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Very Julianto, M.Psi., Psikolog, melakukan penelitian
NASIONAL
JAKARTA Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) DKI Jakarta memperingati Hari Donor Darah Sedunia (HDDS) 2026 dengan menggelar kegiatan
KESEHATAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan yang berasal dari hasil lelang barang rampa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemampuan berbahasa Mandarin dinilai tidak lagi cukup untuk menghadapi kebutuhan dunia kerja yang semakin global. Generasi muda ki
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi melepas sebanyak 1.547 petugas Sensus Ekonomi 2026 dalam kegiatan Pencananga
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodam I/Bukit Barisan di Jalan Gatot Subroto,
PEMERINTAHAN