Kejagung Ungkap 4 Fakta Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp L
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, mengalami gangguan akibat bencana alam yang melanda wilayah Sibolga.
Dari tiga saksi yang dijadwalkan, satu saksi bernama Alexander Meliala tidak dapat hadir karena terjebak longsor dan banjir.
"Hari ini saksi hadir sebanyak dua orang, satu saksi tidak hadir karena terjebak longsor dan banjir di Sibolga jadi tidak bisa datang," ujar JPU KPK Rudi Dwi Prastyono di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025).Baca Juga:
Dua saksi yang hadir adalah Edison Pardamean Togatorop dan Jepri Bangun.
Dalam kesaksiannya, Edison mengungkap bahwa pemberian suap dilakukan oleh kontraktor Dalihan Natolu Grup kepada Topan Ginting dan Rasuli untuk memenangkan proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hakim anggota Mardison menekankan agar saksi tidak menutup-nutupi fakta.
"Saudara jangan menutup-nutupi ya, saudara telah bersumpah," tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting karena menerima suap sebesar Rp 50 juta, atau sekitar 4% dari total nilai proyek senilai Rp 231,8 miliar.
Suap diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, agar perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Keadaan bencana alam di Sibolga yang mempengaruhi hadirnya saksi menjadi perhatian tersendiri di pengadilan.
Pihak kejaksaan mencatat bahwa cuaca ekstrem dan longsor di wilayah tersebut memengaruhi mobilisasi warga, termasuk saksi yang sedianya memberi keterangan penting untuk kelanjutan persidangan.
Sebagai informasi, proyek yang menjadi fokus kasus ini antara lain Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Selain itu, terdapat empat proyek lain di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yang totalnya mencapai Rp 231,8 miliar.
Topan Ginting kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sidang dijadwalkan berlanjut setelah pihak kejaksaan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi yang gagal hadir akibat bencana.*
(d/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp L
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakart
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kamboja membentuk tim khusus bernama Indonesia Desk untuk menangani kasus penipuan dari
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal penerapan pajak karbon atau carbon tax yang dinilainya sudah menjadi kebutuhan dunia.
EKONOMI
MEDAN PSMS Medan kembali menambah amunisi untuk menghadapi Liga 2 musim 2026/2027. Tim berjuluk Ayam Kinantan itu resmi mengumumkan dua
OLAHRAGA
KARO Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam p
NASIONAL
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan kepada warga
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wis
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Beragam perlombaan digelar Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indo
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Tim Penggerak PKK Kabupaten B
PEMERINTAHAN