Menaker Yassierli: Perusahaan Tak Cukup Hanya Memberi Pekerjaan, Pekerja Harus Diberi Ruang Berkembang
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan tidak cukup hanya menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga perlu memb
NASIONAL
JAKARTA – Perlawanan hukum tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, melalui gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditolak hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga status Tannos sebagai tersangka tetap sah.
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura.Baca Juga:
KPK menuding Tannos ikut mengatur pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek e-KTP bahkan sebelum proses lelang dimulai. Sejak 19 Oktober 2021, Tannos menjadi buron.
Pada Januari 2025, Tannos ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia dan kini masih menjalani proses persidangan ekstradisi sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Pengadilan Singapura bahkan menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Tannos, namun ia tetap menolak dipulangkan.
Meskipun berstatus buron, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, meminta hakim menyatakan surat penangkapan KPK terhadapnya tidak sah.
Dalam petitum, Tannos meminta seluruh tindakan terkait surat penangkapan dibatalkan dan biaya perkara dibebankan ke negara.
KPK menegaskan, permohonan praperadilan tidak berdasar karena Tannos masih berstatus DPO.
"Sampai saat ini Pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan Kepolisian," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang pada 25 November 2025.
Hakim tunggal, Halida Rahardhini, menegaskan gugatan Tannos prematur dan tidak berada dalam lingkup praperadilan Indonesia.
Penangkapan yang terjadi dilakukan oleh otoritas Singapura sesuai hukum setempat, bukan aparat Indonesia, sehingga objek gugatan tidak dapat diterima berdasarkan Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan tidak cukup hanya menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga perlu memb
NASIONAL
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Utara.
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Pulau Bali akan mengalami hujan dengan
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Jawa Barat akan mengalami hujan
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di DKI Jakarta akan mengalami hujan de
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sejumlah wilayah Aceh bervariasi pada Selasa, 1
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara didominasi huj
NASIONAL
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL