Tersangka kali ini adalah Ahmad Syarif, Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan. (Foto: Tangkapan Layar @kejari.medan / IG)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Tersangka kali ini adalah Ahmad Syarif, Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.
Mochamad Ali Rizza, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, menyebut Ahmad berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kebijakan (PPTK) dalam kegiatan MFF.
"Dia mengubah kualifikasi teknis pelaksanaan yang seharusnya dan mengarahkan kegiatan untuk dilaksanakan oleh MH (pihak ketiga)," ujar Ali, Senin (1/12/2025).
Ahmad kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
Sebelumnya, tiga orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama:
-Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan (sebelumnya sekretaris dinas) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). -Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas, sebagai pengguna anggaran. -MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai pihak penyedia jasa.
Kegiatan MFF 2024 dilaksanakan di salah satu hotel di Medan dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 1,132 miliar, termasuk pembayaran hotel yang masih terhutang Rp 70 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Kejari Medan Tetapkan Kabid Dinas Koperasi Tersangka Baru Kasus Korupsi Medan Fashion Festival