Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers mengungkapkan berhasil membongkar praktik judi online (judol) yang melibatkan dua wanita pelaku promosi, pada Senin (1/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
LAMPUNG – Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber berhasil membongkar praktik judi online (judol) yang melibatkan dua wanita pelaku promosi, pada Senin (1/12/2025).
Kedua pelaku diketahui memasarkan situs judi melalui media sosial, dengan jumlah pengikut mencapai ribuan.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya, didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan kasus ini terungkap melalui patroli siber Satgas Judi Online serta laporan masyarakat.
"Hasil penelusuran kami menemukan sejumlah akun yang aktif mempromosikan situs yang mengarah pada perjudian," ujar Kombes Dery.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, situs yang dipromosikan para pelaku memang merupakan situs judol. Kedua akun tersebut berhasil kami profiling dan pelaku ditangkap di lokasi berbeda."
Dua pelaku berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu, mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat mengakses situs judol.
Keduanya memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Dery menegaskan, Polda Lampung akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Ditreskrimsus Lampung Bongkar Sindikat Judol, Dua Wanita Cantik Diamankan