Bahlil Sebut Senyum Prabowo Bisa Bawa Golkar Raih Lebih dari 102 Kursi di Pileg 2029
JAKARTA, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menargetkan partainya untuk meraih lebih dari 102 kursi di DPR pada Pemilu Legislat
POLITIK
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati seluruh rumusan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Regulasi ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang, bertepatan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan RUU Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting untuk mengharmoniskan seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan daerah.Baca Juga:
"Akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," ujar Dede dalam keterangannya, Rabu, 3 Desember 2025.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana sektoral dengan filosofi dan sistem pemidanaan KUHP baru.
Menurutnya, aturan baru ini akan menjadi fondasi agar seluruh ketentuan pidana berjalan lebih modern, konsisten, dan tidak tumpang tindih.
"Penyesuaian ini penting untuk memastikan adanya sistem hukum terpadu serta mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan," kata Eddy.
Ia menyebut ada empat alasan utama mengapa penyesuaian pidana ini harus segera dibentuk:
- Perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan lintas aturan.
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP baru mengharuskan seluruh aturan disesuaikan.
- Penyempurnaan redaksional dalam pasal-pasal KUHP yang masih memakai pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
- Kebutuhan mendesak mencegah kekosongan hukum serta disparitas pemidanaan di banyak sektor.
Isi RUU Penyesuaian Pidana
RUU ini terdiri atas tiga bab utama, masing-masing memuat penyesuaian terhadap undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan KUHP baru.
Bab I – Penyesuaian Pidana pada Undang-Undang di Luar KUHP
Beberapa ketentuan pokok yang diatur:
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
- Penyesuaian kategori pidana denda mengikuti sistem dalam Buku I KUHP.
- Penataan kembali ancaman pidana penjara untuk mengurangi disparitas antaratur.
- Penyesuaian pidana tambahan agar selaras dengan mekanisme sanksi KUHP.
Bab II – Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah (Perda)
Aturan ini membatasi ruang bagi Pemda dalam menetapkan sanksi pidana:
- Batas maksimum denda dalam Perda hanya sampai kategori ketiga KUHP.
- Pidana kurungan dihapus dari seluruh Perda.
- Perda hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma administratif spesifik dan berskala lokal, guna mencegah overregulation.
JAKARTA, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menargetkan partainya untuk meraih lebih dari 102 kursi di DPR pada Pemilu Legislat
POLITIK
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para pelaku ekonomi, khususnya pengusaha, untuk selalu mematuhi hukum dan memenuhi kewaj
EKONOMI
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan mendatangkan hingga 200 helikopter mulai Januari 2026.
POLITIK
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia dikaruniai kekayaan sumber daya alam berupa kelapa sawit yang dapat dim
EKONOMI
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan terkait bencana banjir besar yang melanda beberapa provinsi di Sumatera, term
POLITIK
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah telah menjangkau 49
POLITIK
JAKARTA, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali mengungkapkan perasaan prihatin terhadap pihakpihak yang hanya mampu me
POLITIK
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait kritik yang menyebutkan langkahnya membeli banyak alutsista (alat utama sistem se
POLITIK
MEDAN, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menilai buruknya kinerja Pertamina dalam menangani kelangkaan Bahan Bakar
EKONOMI
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto memberi candaan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam acara puncak HUT ke61 Partai Golkar yang d
POLITIK