Bab III – Penyesuaian KUHP Bab ini mengatur penyempurnaan teknis terhadap KUHP baru: - Perbaikan redaksi pasal dan penegasan ruang lingkup norma. - Penghapusan rumusan minimum khusus dan pidana kumulatif agar konsisten dengan sistem pemidanaan modern. - Harmonisasi ancaman pidana untuk menjamin kejelasan, efektivitas, dan menghindari multitafsir.
Dengan seluruh pasal telah disepakati, DPR dan pemerintah menargetkan RUUPenyesuaian Pidana disahkan sebelum akhir masa sidang.
Kehadiran beleid ini dianggap krusial agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan kekosongan aturan maupun kerancuan dalam sistem pemidanaan nasional.*